August 22, 2020

Pinjaman Online Kian Marak Dalam 2 Tahun Terakhir

Dalam beberapa waktu ini perkembangan layanan pinjaman secara online kian menjamur. Oleh karena itu masyarakat diharap lebih hati-hati sebelum menggunakan layanan tersebut, karena tidak 100% dari mereka memiliki izin resmi dari OJK, (Otoritas Jasa Keuangan). Penggunaan aplikasi pinjaman ilegal mempunyai banyak resiko serius terhadap privasi penggunanya. 


Selain itu, melaporkan pelanggaran pinjaman ilegal juga bisa dibipang sulit dilakukan, mengingat kebanyakan layanan keuangan ilegal dioprasikan dari luar negri.  
Sebelum pergi meminjam secara online, seseorang harus tau bahwa platform itu telah punya izin resmi dari OJK. Layanan keuangan yang resmi pasti dioprasikan didalam negri dan memiliki kantor yang jelas. 

Dikutip dari situs keuangan warnabiru. Menurut mereka ada beberapa ciri-ciri yang membedakan platform pinjaman yang resmi dengan produk pinjaman ilegal. Berikut informasinya. 

 Pinjaman online resmi 

 1. Sebuah platform pinjman resmi pasti berdiri atas nama perusahaan yang resmi didalam negri, dan teregulasi OJK (Otoritas jasa keuangan). 

 2. Mempunyai kantor yang jelas dan dioprasikan didalam negri. 

 3. Mereka juga telah memiliki brand yang terkenal dan dipercaya banyak orang. Menjunjung keamanan Privasi dan Data pengguna. 

 Pinjaman Online Ilegal 

 1. Bukan perusahaan yang resmi, dan tidak teregulasi OJK. 

 2. Kebanyakan tidak memiliki kantor yang jelas dan dioprasikan diluar negri. 

 3. Sering berganti-ganti nama. Privasi dan Data pengguna tidak aman. 

sumber:  money warnabiru.com 

Nah dari penjelasan diatas diharap mulai kini Anda lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman agar tidak menyesal dikemudian hari.

Posted by: warnabiru at 10:00 PM | No Comments | Add Comment
Post contains 231 words, total size 3 kb.

<< Page 1 of 1 >>
8kb generated in CPU 0.0072, elapsed 0.0317 seconds.
32 queries taking 0.0271 seconds, 40 records returned.
Powered by Minx 1.1.6c-pink.